.png)


Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 119 khususnya ayat (1), (2), (3), dan (4) PER-11/PJ/2025 mengatur:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f dengan menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak, Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b.Wajib Pajak telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan; dan
2.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.Dokumen Elektronik; atau
b. formulir kertas (hardcopy).
(3) Penyampaian permohonan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui Portal Wajib Pajak
(4)Penyampaian permohonan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
a.secara langsung; atau
b.elalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dijelaskan bagi Wajib Pajak yang Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak berjalan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, maka dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
Bahwa permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana diuraikan di atas, dapat diajukan dengan syarat :
1. Menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak
2. Disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan
3. Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohona
4. Bagi Wajib Pajak PKP, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahwa permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diajukan melalui Akun CoreTax masing-masing Wajib Pajak atau dapat diajukan langsung pada Loket Pelayanan Kantor Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.