Ketentuan Mengenai Pengajuan Pengurangan Angsuran PPH Pasal 25
Admin
Tax Update

Sehubungan  dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025  tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem  Inti Administrasi Perpajakan, maka bersama ini kami sampaikan informasi  sebagai berikut:  

Bahwa berdasarkan Pasal 119  khususnya ayat (1), (2), (3), dan (4) PER-11/PJ/2025 mengatur:

(1)  Wajib Pajak dapat  mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal  25 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak  tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau  kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f dengan  menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun  Pajak, Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut  kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang  yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25  dengan persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan  dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan  terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh  dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang  tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan

b.Wajib Pajak  telah menyampaikan:

1. Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum  Tahun Pajak diajukannya permohonan; dan

2.Surat  Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang  telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Permohonan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a.Dokumen  Elektronik; atau

b.  formulir  kertas (hardcopy).

(3) Penyampaian  permohonan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf a dilakukan melalui Portal Wajib Pajak

(4)Penyampaian  permohonan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) huruf b dilakukan

a.secara  langsung; atau

b.elalui pos  atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Bahwa  berdasarkan ketentuan diatas dijelaskan bagi Wajib Pajak yang Pajak  Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak berjalan kurang dari 75%  (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar  penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, maka dapat mengajukan  permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Bahwa permohonan  pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana  diuraikan di atas, dapat diajukan dengan syarat :

1.  Menunjukan  bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak

2. Disertai  dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan  perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran  Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak  yang bersangkutan

3. Wajib Pajak  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua)  Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohona

4. Bagi Wajib  Pajak PKP, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan  Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bahwa permohonan  pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diajukan  melalui Akun CoreTax masing-masing Wajib Pajak atau dapat diajukan langsung  pada Loket Pelayanan Kantor Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.