Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan

OPINI PAJAK INDEPENDEN (ANALISIS PERPAJAKAN)

Untuk melakukan interprestasi atas  peraturan-peraturan pajak di Indonesia dengan tujuan meminimalisir potensi  yang menimbulkan risiko pajak.

PENGAJUAN PRIVATE RULING

Peraturan perpajakan kadangkala menimbulkan  perbedaan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan atau penerapan  perundang-undangan terhadap situasi bisnis saat itu, untuk itu perlu penafsiran  yang tepat sehingga mengeliminasi perbedaan penafsiran peraturan. Untuk itu  perlu mengajukan private ruling ke otoritas perpajakan sehingga dapat  menjamin kepastian bagi Wajib Pajak.

Untuk pengajuan Private Ruling ini kami  memberikan dukungan berupa menyediakan diskusi awal, konsultasi mengenai  informasi yang diperlukan, penyusunan surat permohonan, dan menyampaikan  permohonan tersebut ke otoritas pajak, serta memonitor perkembangan dari  permohonan tersebut.

OPTIMALISASI  FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

Pada Undang-Undang perpajakan dan kepabeanan  pemerintah memberikan fasilitas-fasiltas yang dapat digunakan oleh Wajib  Pajak untuk industri tertentu dan/atau daerah tertentu, seperti :

-       Industri pionir

-       Bidang usaha strategis

-       Bidang usaha didaerah  tertentu

-       Fasilitas di kawasan  ekonomi khusus

-       Lainnya

SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PAJAK

Wajib Pajak berhak mendapatkan pembebasan  PPh dan/atau PPN melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), seperti :

-       SKB PPh Pasal 22 atas  impor emas batangan

-       SKB PPh atas  penghasilan dari pengalihan hak dan/atau bangunan

-       SKB PPN atas impor  dan/atau Penyerahan BKP dan/atau Penyerahan JKP tertentu

-       Lainnya