PENDAMPINGAN ATAS SENGKETA PERPAJAKAN BERUPA KEBERATAN
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada Kuasa Wajib Pajak atas pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diajukan berdasarkan Pasal 25 UU KUP.
PENDAMPINGAN ATAS PENGAJUAN PENGHAPUSAN ATAU PEMBATALAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada Kuasa Wajib Pajak atas pengajuan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP berupa :
1. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
2. pengurangan atau pembatan Surat Ketetapan Pajak
3. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, atau
4. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak.
PENDAMPINGAN ATAS SENGKETA KEPABEANAN
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada Kuasa Wajib Pajak atas pengajuan berdasarkan Pasal 93 atau 93a atau 94 UU Kepabeanan.