KEPATUHAN PERPAJAKAN (TAX COMPLIANCE)
Adalah jenis jasa yang membantu perusahaan dalam menyiapkan atau review/telaah atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi maupun Badan.
Untuk jasa pelaporan adalah menghitung pajak terutang, menyiapkan SPT, serta melaporkannya.
Untuk jasa review/telaah adalah memverifikasi SPT Masa yang telah disiapkan maupun telah dilaporkan perusahaan.
Dengan dilakukan Tax Compliance diharapkan laporan SPT Masa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga kesalahan hitung, setor, dan pelaporan dapat diminimalkan.
KEPATUHAN DAN KONSULTASI
1. KEPATUHAN DAN KONSULTASI MENGENAI PPN
Jenis jasa yang membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, yaitu penyusunan klausul PPN dalam perjanjian jual beli, melakukan pengkajian atas objek PPN, metode pendokumentasian, melakukan negosiasi atas posisi PPN dalam kontrak, permohonan surat penegasan, pendapat mengenai metode pengkreditan kembali pajak masukan, pengelolaan sengketa PPN, due diligence PPN, dan opini sehubungan aspek PPN atas merger/akuisisi/strukturisasi.
2. KEPATUHAN DAN KONSULTASI MENGENAI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH)
Jenis jasa yang membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain melakukan analisis atau opini independen mengenai pemotongan/pemungutan pajak, due diligence pemotongan/pemungutan PPh, memberikan interpretasi atas perbedaan dalam membaca undang-undang, pengkarakterisasian penghasilan, persyaratan administratif pemotongan/pemungutan, pengelolaan sengketa PPh potong/pungut, due diligence potong/pungut, dan opini sehubungan aspek potong/pungut atas merger/akuisisi/strukturisasi, melakukan pengkajian atas objek PPh potong/pungut, dan metode pendokumentasian.
3. KEPATUHAN DAN KONSULTASI MENGENAI PPH BADAN
Jenis jasa yang membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan antara lain pembahasan isu-isu perpajakan khususnya berhubungan dengan PPh Badan sesuai dengan jenis industri.
KONSULTASI PERPAJAKAN
Memberikan layanan informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan serta memberikan pendapat alternatif solusi atas permasalahan perpajakan.
Merupakan jenis jasa yang memberikan layanan informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan serta memberikan pendapat alternatif solusi atas permasalahan perpajakan sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
Tujuan dilakukan Tax Consulting adalah dengan harapan Wajib Pajak memahami perkembangan peraturan perusahaan dan mengaplikasinya dalam bisnis sehingga transaksi- transaksi dan laporan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.