Pemenuhan Kepatuhan Perpajakan Tahun Berjalan

KEPATUHAN  PERPAJAKAN (TAX COMPLIANCE)

 Adalah jenis jasa yang membantu  perusahaan dalam menyiapkan atau review/telaah atas Surat Pemberitahuan (SPT)  Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  dan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi maupun Badan.

Untuk jasa pelaporan adalah menghitung  pajak terutang, menyiapkan SPT, serta melaporkannya.

Untuk jasa review/telaah adalah  memverifikasi SPT Masa yang telah disiapkan maupun telah dilaporkan  perusahaan.

Dengan dilakukan Tax Compliance  diharapkan laporan SPT Masa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang  berlaku saat ini sehingga kesalahan hitung, setor, dan pelaporan dapat  diminimalkan.

KEPATUHAN DAN KONSULTASI

1. KEPATUHAN DAN  KONSULTASI MENGENAI PPN

Jenis jasa yang  membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan  Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai dan  Penjualan atas Barang Mewah,  yaitu  penyusunan klausul PPN dalam perjanjian jual beli, melakukan pengkajian atas  objek PPN, metode pendokumentasian, melakukan negosiasi atas posisi PPN dalam  kontrak, permohonan surat penegasan, pendapat mengenai metode pengkreditan  kembali pajak masukan, pengelolaan sengketa PPN, due diligence PPN, dan opini  sehubungan aspek PPN atas merger/akuisisi/strukturisasi.

 2. KEPATUHAN DAN KONSULTASI  MENGENAI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH)

Jenis jasa yang  membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan  Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPh), antara  lain melakukan analisis atau opini independen mengenai pemotongan/pemungutan  pajak, due diligence pemotongan/pemungutan PPh, memberikan interpretasi atas  perbedaan dalam membaca undang-undang, pengkarakterisasian penghasilan,  persyaratan administratif pemotongan/pemungutan, pengelolaan sengketa PPh  potong/pungut, due diligence potong/pungut, dan opini sehubungan aspek  potong/pungut atas merger/akuisisi/strukturisasi, melakukan pengkajian atas  objek PPh potong/pungut, dan metode pendokumentasian.

3. KEPATUHAN DAN KONSULTASI  MENGENAI PPH BADAN

Jenis jasa yang  membantu perusahaan dalam melakukan pengkajian yang berhubungan dengan kepatuhan  Wajib Pajak atas peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan antara lain  pembahasan isu-isu perpajakan khususnya berhubungan dengan PPh Badan sesuai  dengan jenis industri.

 

KONSULTASI PERPAJAKAN

Memberikan layanan informasi dan  pengetahuan mengenai peraturan perpajakan serta memberikan pendapat  alternatif solusi atas permasalahan perpajakan.

Merupakan jenis jasa  yang  memberikan layanan informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan  serta memberikan pendapat alternatif solusi atas permasalahan perpajakan  sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya.

Tujuan dilakukan Tax Consulting  adalah dengan harapan Wajib Pajak memahami  perkembangan peraturan perusahaan dan mengaplikasinya dalam bisnis sehingga  transaksi- transaksi dan laporan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan  perpajakan yang berlaku.