Merupakan jasa yang mengkhususkan pada penyusunan Transfer Pricing Documentation. Hal ini untuk mendukung ketentuan pemerintah khususnya dalam bidang perpajakan menyangkut transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Tujuan perusahaan dalam melaksanakan kajian penentuan harga transfer (transfer pricing study) adalah untuk membuat suatu Laporan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Report) yang mendokumentasikan dan menguji sifat wajar dan lazim (arm’s lenght) dari transaksi utama perusahaan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
PENGAJUAN MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE (MAP) DAN ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda, prosedur ini disebut Mutual Agreement Procedure (MAP).