Litigasi Di Pengadilan Pajak

LITIGASI ATAS SENGKETA PERPAJAKAN (BANDING ATAU GUGATAN)

Adalah jenis jasa  yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa Wajib Pajak kepada  Kuasa Hukum atas sengketa perpajakan untuk mendampingi atau mewakili dalam  upaya :

1. Banding  berdasarkan Pasal 27 UU KUP jo Pasal 35 UU Pengadilan Pajak

2. Gugatan  berdasarkan Pasal 23 UU KUP jo Pasal 40 UU Pengadilan Pajak di Pengadilan  Pajak. Tujuan jasa ini adalah mendampingi dan/atau menjadi Kuasa Hukum.

 

LITIGASI ATAS SENGKETA KEPABEANAN

Adalah jenis jasa  yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa Wajib Pajak kepada  Kuasa Hukum atas sengketa kepabeanan untuk mendampingi atau mewakili dalam  upaya Banding berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun  2006 juncto Pasal 35 UU Pengadilan Pajak.

 

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (MPK)

Adalah jenis jasa  yang mengkhususkan pada penyusunan Memori  Peninjauan Kembali (MPK)  berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak.

 

KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)

Adalah jenis jasa  yang mengkhususkan pada penyusunan Kontra Memori Peninjauan Kembali (MPK) sebagai jawaban atas pengajuan  Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur  Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak.