LITIGASI ATAS SENGKETA PERPAJAKAN (BANDING ATAU GUGATAN)
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa Wajib Pajak kepada Kuasa Hukum atas sengketa perpajakan untuk mendampingi atau mewakili dalam upaya :
1. Banding berdasarkan Pasal 27 UU KUP jo Pasal 35 UU Pengadilan Pajak
2. Gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP jo Pasal 40 UU Pengadilan Pajak di Pengadilan Pajak. Tujuan jasa ini adalah mendampingi dan/atau menjadi Kuasa Hukum.
LITIGASI ATAS SENGKETA KEPABEANAN
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada pendampingan atau pemberian kuasa Wajib Pajak kepada Kuasa Hukum atas sengketa kepabeanan untuk mendampingi atau mewakili dalam upaya Banding berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 UU Pengadilan Pajak.
MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (MPK)
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada penyusunan Memori Peninjauan Kembali (MPK) berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak.
KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)
Adalah jenis jasa yang mengkhususkan pada penyusunan Kontra Memori Peninjauan Kembali (MPK) sebagai jawaban atas pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak.