Tata Cara dan Ketentuan yang Mengatur Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Status Lebih Bayar
Admin
Tax Update

A.  Dasar Hukum

1. UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan  Perpajakan

Pasal 28 ayat  (1)

Bagi Wajib Pajak  dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan  kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa,  dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di  bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen,  bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 23;

d.pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari  luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 26 ayat (5).  

Pasal 28A

Apabila pajak yang terutang untuk  suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari   jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan  setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi‐sanksinya.

2.      UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU  Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D  dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai  utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang  pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak  sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,  Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan  Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat  Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan  Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak  mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu  utang pajak tersebut.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan  sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan  dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak  Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau  sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak  diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat  Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi  Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan  Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau  sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang  menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak  dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan  bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian  kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.

(4) Tata  cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan  atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

3. PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan  Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pasal 154

(1)  Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 151 dan Pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal  153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak Wajib  Pajak sebagaimana tercantum dalam:

a. Surat Tagihan Pajak, kecuali Surat Tagihan Pajak yang  terkait dengan jumlah  pajak dalam  Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil  Pemeriksaan dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dan/  atau banding sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan/ atau  Putusan Banding;

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak  dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib  Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang:

1.Tidak diajukan keberatan;

2.diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan  mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas  Surat  Keputusan Keberatan tersebut  tidak diajukan banding; atau

3.Diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan  tersebut diajukan  banding tetapi  Putusan Banding mengabulkan sebagian, menolak, atau  menambah jumlah pajak terutang;

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

c. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

d. Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak  yang masih harus  dibayar bertambah  tetapi tidak diajukan banding;

f. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak  yang masih harus  dibayar bertambah;

g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan  jumlah pajak yang  masih harus dibayar  bertambah; dan/ atau

h. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang  menyebabkan jumlah  pajak yang masih  harus dibayar bertambah.

(2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud  pada ayat ( 1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan  pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat  digunakan untuk:

a.membayar Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan/  atau

b.mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, berdasarkan  persetujuan Wajib pajak.

(3) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dilakukan dalam  hal Direktorat  Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan  pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit  Pajak.

(4) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) disampaikan   dalam jangka waktu  paling lama:

a.7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan;  atau

b.1 (satu) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat  Keputusan Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih  dahulu.

(5) Dalam  hal Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam   jangka waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat (4), sisa kelebihan pembayaran   pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.

 

Pasal 484

Peraturan  Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

B.Kesimpulan Sekaligus Tanggapan Atas Pertanyaan

Bahwa berdasarkan ketentuan yang  diuraikan diatas, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait  pertanyaan yang diajukan:

1. Tanggapan Atas Pertanyaan Pertama

Pertanyaan:

Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun  Pajak 2024 terjadi Lebih Bayar, apakah pajak yang dikembalikan hanya Pasal 22  atau Pasal 25?

Tanggapan Konsultan :

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28  ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU HPP, dalam menghitung besarnya  pajak penghasilan terutang dalam satu Tahun Pajak, Wajib Pajak dapat  mengkreditkan seluruh pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri

Dalam hal setelah pengkreditan  seluruh pajak tersebut ternyata jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak  terutang, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UU PPh, sisa kelebihan  pembayaran pajak tersebut dikategorikan sebagai lebih bayar, dan dapat dimintakan  pengembalian oleh Wajib Pajak setelah melalui proses pemeriksaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan :

a. Pajak  yang dikembalikan atas status lebih bayar SPT Tahunan PPh Badan bukan hanya  PPh Pasal 22 atau Pasal 25 saja, tetapi seluruh elemen kredit pajak yang  menyebabkan terjadinya lebih bayar (termasuk Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26  ayat (5) sesuai yang relevan dan dilaporkan dalam SPT).

b. Ketentuan  ini menunjukkan bahwa pengembalian pajak tidak dibatasi pada jenis  pemotongan/pemungutan tertentu saja, tetapi mencakup semua jenis pajak yang  sah dan sesuai ketentuan yang dapat dikreditkan, sebagaimana dilaporkan dalam  SPT Tahunan dan dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan.

c.Oleh  karena itu, apabila dalam SPT Tahunan PPh Badan 2024 terdapat lebih bayar  yang berasal dari kombinasi PPh Pasal 22, Pasal 25, dan/atau jenis kredit  pajak lainnya, maka seluruh jumlah lebih bayar tersebut dapat dikembalikan  sepanjang memenuhi syarat formal dan material sesuai peraturan perpajakan  yang berlaku.

2. Tanggapan Atas Pertanyaan Kedua

Pertanyaan:

Apabila terjadi pemeriksaan dan  hasilnya lebih bayar, apakah lebih bayar tersebut dapat diperhitungkan pada  perhitungan pajak lain dalam hal ini PPN Masa?

Tanggapan Konsultan :

Jika hasil pemeriksaan atas SPT  Tahunan PPh Badan 2024 (Pemeriksaan terjadi di Tahun 2025) menyatakan bahwa  terjadi lebih bayar, maka kelebihan tersebut harus terlebih dahulu  diperhitungkan untuk melunasi utang pajak yang masih terutang oleh Wajib  Pajak.

Jenis utang pajak yang dapat  dikompensasikan termasuk seluruh pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat  Jenderal Pajak, termasuk PPN Masa.

Jika setelah dilakukan proses  kompensasi ke seluruh utang pajak yang sah, masih terdapat sisa lebih bayar,  maka sesuai Pasal 154 ayat (2) sampai dengan (5) PMK 81/2024 sisa lebih bayar  tersebut dapat:

a. Dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui transfer ke  rekening bank (dengan persetujuan Wajib Pajak).

b.Digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama Wajib  Pajak lain (dengan persetujuan Wajib Pajak).

c.Mengisi Saldo Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak  (dengan persetujuan Wajib Pajak).

 Seluruh pilihan  tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari Wajib Pajak, dimana:

a.Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan  permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak  Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit   Pajak, dan Wajib Pajak diberi jangka waktu untuk memberikan  persetujuan, yaitu paling lama 7 hari sejak permintaan konfirmasi  disampaikan, atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat  Keputusan Pengembalian  Kelebihan  Pembayaran Pajak atau mana yang lebih dulu.

b. Apabila Wajib Pajak tidak menjawab permintaan  konfirmasi tersebut, atau menjawab tetapi melampaui batas waktu yang  ditentukan, maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut secara otomatis  harus dikembalikan (direstitusi) kepada Wajib Pajak dalam  bentuk transfer ke rekening Wajib Pajak.

C.Contoh Kasus

PT ABC diperiksa  pada Tahun Pajak 2024, dengan detail hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa  :

1.Total PPh Terutang hasil pemeriksaan sebesar Rp.  400.000.000,-

2.Total Kredit Pajak PT ABC yaitu Rp.500.000.000,- lebih  besar dari PPh Terutang

3. Kelebihan pembayaran (SKPLB) sebesar Rp.100.000.000  ditetapkan.

4. Jumlah Rp.100.000.000 inilah yang akan dikembalikan  kepada PT ABC (setelah dikurangi jika terdapat utang pajak lain).