.png)


A. Dasar Hukum
1. UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pasal 28 ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d.pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Pasal 28A
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi‐sanksinya.
2. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pasal 154
(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam:
a. Surat Tagihan Pajak, kecuali Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dan/ atau banding sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan/ atau Putusan Banding;
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang:
1.Tidak diajukan keberatan;
2.diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
3.Diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang;
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
c. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
f. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/ atau
h. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk:
a.membayar Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan/ atau
b.mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, berdasarkan persetujuan Wajib pajak.
(3) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit Pajak.
(4) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a.7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau
b.1 (satu) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 484
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
B.Kesimpulan Sekaligus Tanggapan Atas Pertanyaan
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diuraikan diatas, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait pertanyaan yang diajukan:
1. Tanggapan Atas Pertanyaan Pertama
Pertanyaan:
Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 terjadi Lebih Bayar, apakah pajak yang dikembalikan hanya Pasal 22 atau Pasal 25?
Tanggapan Konsultan :
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU HPP, dalam menghitung besarnya pajak penghasilan terutang dalam satu Tahun Pajak, Wajib Pajak dapat mengkreditkan seluruh pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri
Dalam hal setelah pengkreditan seluruh pajak tersebut ternyata jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak terutang, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UU PPh, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikategorikan sebagai lebih bayar, dan dapat dimintakan pengembalian oleh Wajib Pajak setelah melalui proses pemeriksaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan :
a. Pajak yang dikembalikan atas status lebih bayar SPT Tahunan PPh Badan bukan hanya PPh Pasal 22 atau Pasal 25 saja, tetapi seluruh elemen kredit pajak yang menyebabkan terjadinya lebih bayar (termasuk Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 ayat (5) sesuai yang relevan dan dilaporkan dalam SPT).
b. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengembalian pajak tidak dibatasi pada jenis pemotongan/pemungutan tertentu saja, tetapi mencakup semua jenis pajak yang sah dan sesuai ketentuan yang dapat dikreditkan, sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan.
c.Oleh karena itu, apabila dalam SPT Tahunan PPh Badan 2024 terdapat lebih bayar yang berasal dari kombinasi PPh Pasal 22, Pasal 25, dan/atau jenis kredit pajak lainnya, maka seluruh jumlah lebih bayar tersebut dapat dikembalikan sepanjang memenuhi syarat formal dan material sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Tanggapan Atas Pertanyaan Kedua
Pertanyaan:
Apabila terjadi pemeriksaan dan hasilnya lebih bayar, apakah lebih bayar tersebut dapat diperhitungkan pada perhitungan pajak lain dalam hal ini PPN Masa?
Tanggapan Konsultan :
Jika hasil pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan 2024 (Pemeriksaan terjadi di Tahun 2025) menyatakan bahwa terjadi lebih bayar, maka kelebihan tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak yang masih terutang oleh Wajib Pajak.
Jenis utang pajak yang dapat dikompensasikan termasuk seluruh pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk PPN Masa.
Jika setelah dilakukan proses kompensasi ke seluruh utang pajak yang sah, masih terdapat sisa lebih bayar, maka sesuai Pasal 154 ayat (2) sampai dengan (5) PMK 81/2024 sisa lebih bayar tersebut dapat:
a. Dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui transfer ke rekening bank (dengan persetujuan Wajib Pajak).
b.Digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama Wajib Pajak lain (dengan persetujuan Wajib Pajak).
c.Mengisi Saldo Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak (dengan persetujuan Wajib Pajak).
Seluruh pilihan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari Wajib Pajak, dimana:
a.Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit Pajak, dan Wajib Pajak diberi jangka waktu untuk memberikan persetujuan, yaitu paling lama 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau mana yang lebih dulu.
b. Apabila Wajib Pajak tidak menjawab permintaan konfirmasi tersebut, atau menjawab tetapi melampaui batas waktu yang ditentukan, maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut secara otomatis harus dikembalikan (direstitusi) kepada Wajib Pajak dalam bentuk transfer ke rekening Wajib Pajak.
C.Contoh Kasus
PT ABC diperiksa pada Tahun Pajak 2024, dengan detail hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa :
1.Total PPh Terutang hasil pemeriksaan sebesar Rp. 400.000.000,-
2.Total Kredit Pajak PT ABC yaitu Rp.500.000.000,- lebih besar dari PPh Terutang
3. Kelebihan pembayaran (SKPLB) sebesar Rp.100.000.000 ditetapkan.
4. Jumlah Rp.100.000.000 inilah yang akan dikembalikan kepada PT ABC (setelah dikurangi jika terdapat utang pajak lain).