Perpajakan Terkait PPh 25 Dibayar Dimuka (Prepaid)
Admin
Tax Update

“Apakah  prepaid PPh 25 yang tercatat di Neraca dapat diperhitungkan utk mengurangi  pajak terhutang hasil pemeriksaan?”  

Bahwa berdasarkan pertanyaan yang  diajukan, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

A. Dasar  Hukum

1. UU Pajak Penghasilan  s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah  surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah  Kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi  administrasi, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 20

(1) Pajak  yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib  Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak  lain, serta pembayaran pajak boleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan  pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta  pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak  yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh  tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Masa  pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan besarnya Obyek Pajak  dan besarnya pajak yang terutang, yang harus dilunasi sebagai angsuran dalam  tahun berjalan.

(4) Masa  pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah 1 (satu) tahun atau selama  jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan  Pasal 20

Ayat  (1)

Pelunasan  pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak yang  terhutang, dilakukan melalui :

a.  pemotongan dan pemungutan  pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari  pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan  jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b.disamping pelunasan pajak  melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, Wajib Pajak sendiri  juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam tahun berjalan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 25.

Ayat  (2)

Pelunasan  pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran pajak  yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak  Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Ayat  (3)

Cukup  jelas.

Ayat  (4)

Cukup  jelas.

 

Pasal 28 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk  usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak  untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas  penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 21;

b.pemungutan pajak atas  penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas  penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan  imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau  terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24;

e.  pembayaran yang dilakukan  oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas  penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).  

 

Penjelasan  Pasal 28 ayat (1)

Pajak  yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh  Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat  dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang  bersangkutan.

Contoh  :

Pajak  Penghasilan yang terutang                               Rp 80.000.000,00

Kredit  pajak :  

Pemotongan  pajak dari pekerjaan (Pasal 21)             Rp   5.000.000,00

Pemungutan  pajak oleh pihak lain (Pasal 22)              Rp  10.000.000,00

Pemotongan  pajak dari modal (Pasal 23)                    Rp  5.000.000,00

Kredit  pajak luar negeri (Pasal 24)                               Rp15.000.000,00

Dibayar  sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)       Rp10.000.000,00 (+)

Jumlah  Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan      Rp45.000.000,00  (-)

Pajak  Penghasilan yang masih harus dibayar              Rp35.000.000,00

 

2. Peraturan Menteri Keuangan  No. 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan  Surat Tagihan Pajak

Pasal 1 ayat 23

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah  Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah  kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi  administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Berdasarkan Lampiran PMK No.80 Tahun 2023  khususnya halaman 23 bagian A dilampirkan contoh format Surat Ketetapan  Pajak, dapat dilihat pada lampiran surat ini (Lampiran PMK No. 80 Tahun  2023 bagian A).

Berdasarkan Lampiran a quo, dapat  dilihat format Surat Ketetapan Pajak diperhitungkan juga dengan Kredit Pajak  termasuk PPh Pasal 25.

 

3. Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan,  Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai  Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pasal 119 Ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan  pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur  Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak  terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f dengan menunjukan bahwa  setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak, Pajak  Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75%  (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar  penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan persyaratan  sebagai berikut:

a. permohonan dimaksud  disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang  berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan  besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa  dari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan

b. Wajib Pajak telah  menyampaikan:

1. Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum  Tahun Pajak diajukannya permohonan; dan

2. Surat  Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang  telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang perpajakan.

B. Kesimpulan Sekaligus  Tanggapan Atas Pertanyaan

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diuraikan  diatas dapat disimpulkan:

1.Bahwa secara tertulis,  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat  redaksi secara eksplisit yang menyebut istilah “prepaid PPh Pasal 25”.  Namun demikian, secara substansi terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pajak  yang telah disetor sendiri oleh Wajib Pajak, termasuk pembayaran angsuran PPh  Pasal 25, dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah pajak yang masih harus  dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.

2.Bahwa sesuai Pasal 20 ayat  (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, mengatur pembayaran PPh Pasal 25 merupakan  angsuran pajak dalam tahun berjalan yang akan dikreditkan terhadap Pajak  Penghasilan terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

3. Sebagaimana diuraikan dalam  Pasal 28 ayat (1) yang dimaksud dengan kredit pajak adalah jumlah pajak yang  telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (termasuk PPh Pasal 25) atau  dipotong/dipungut pihak lain yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang  terutang.

4.Bahwa Pasal 1 ayat (16) UU  PPh s.t.d.t.d UU HPP menegaskan bahwa dalam menerbitkan SKPKB surat ketetapan  tersebut harus memuat perhitungan yang mencakup jumlah Kredit Pajak.  Hal ini menunjukan bahwa PPh Pasal 25 yang telah dibayar harus diperhitungkan  untuk mengurangi jumlah PPh terutang termasuk hasil pemeriksaan oleh  Direktorat Jenderal Pajak.

5.Menurut pendapat kami,  Prepaid PPh Pasal 25 yang tercatat di Neraca (yang telah dibayar) namun belum  di kreditkan saat pelaporan SPT Tahunan adalah bagian dari kredit pajak untuk  tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang pembayaran tersebut sah dan dapat dibuktikan.

6.Untuk menghindari pengakuan  Prepaid PPh Pasal 25 sebagaimana yang dipertanyakan oleh Bapak/Ibu diatas,  maka Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengurangan Pasal 25 sebagaimana  diatur dalam Pasal 119 ayat 1 PER-11/PJ/2025.

Bahwa Prepaid  PPh Pasal 25 yang tercatat dalam neraca  dapat secara substansi diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang hasil  pemeriksaan, sepanjang pembayaran tersebut sah dan dalam tahun pajak yang  sama serta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun untuk menghindari perbedaan  pandangan untuk suatu peraturan, menurut pendapat kami agar meminta surat  penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak.