.png)


“Apakah prepaid PPh 25 yang tercatat di Neraca dapat diperhitungkan utk mengurangi pajak terhutang hasil pemeriksaan?”
Bahwa berdasarkan pertanyaan yang diajukan, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:
A. Dasar Hukum
1. UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pasal 1 ayat (16)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah Kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
Pasal 20
(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak boleh Wajib Pajak sendiri.
(2) Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terutang, yang harus dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan.
(4) Masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah 1 (satu) tahun atau selama jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak yang terhutang, dilakukan melalui :
a. pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
b.disamping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Ayat (2)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28 ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b.pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Penjelasan Pasal 28 ayat (1)
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp10.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp45.000.000,00 (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp35.000.000,00
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Pasal 1 ayat 23
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Berdasarkan Lampiran PMK No.80 Tahun 2023 khususnya halaman 23 bagian A dilampirkan contoh format Surat Ketetapan Pajak, dapat dilihat pada lampiran surat ini (Lampiran PMK No. 80 Tahun 2023 bagian A).
Berdasarkan Lampiran a quo, dapat dilihat format Surat Ketetapan Pajak diperhitungkan juga dengan Kredit Pajak termasuk PPh Pasal 25.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pasal 119 Ayat 1
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f dengan menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak, Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. Wajib Pajak telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan; dan
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
B. Kesimpulan Sekaligus Tanggapan Atas Pertanyaan
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diuraikan diatas dapat disimpulkan:
1.Bahwa secara tertulis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat redaksi secara eksplisit yang menyebut istilah “prepaid PPh Pasal 25”. Namun demikian, secara substansi terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pajak yang telah disetor sendiri oleh Wajib Pajak, termasuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.
2.Bahwa sesuai Pasal 20 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, mengatur pembayaran PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak dalam tahun berjalan yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
3. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 28 ayat (1) yang dimaksud dengan kredit pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (termasuk PPh Pasal 25) atau dipotong/dipungut pihak lain yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
4.Bahwa Pasal 1 ayat (16) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP menegaskan bahwa dalam menerbitkan SKPKB surat ketetapan tersebut harus memuat perhitungan yang mencakup jumlah Kredit Pajak. Hal ini menunjukan bahwa PPh Pasal 25 yang telah dibayar harus diperhitungkan untuk mengurangi jumlah PPh terutang termasuk hasil pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.Menurut pendapat kami, Prepaid PPh Pasal 25 yang tercatat di Neraca (yang telah dibayar) namun belum di kreditkan saat pelaporan SPT Tahunan adalah bagian dari kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang pembayaran tersebut sah dan dapat dibuktikan.
6.Untuk menghindari pengakuan Prepaid PPh Pasal 25 sebagaimana yang dipertanyakan oleh Bapak/Ibu diatas, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengurangan Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 1 PER-11/PJ/2025.
Bahwa Prepaid PPh Pasal 25 yang tercatat dalam neraca dapat secara substansi diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang hasil pemeriksaan, sepanjang pembayaran tersebut sah dan dalam tahun pajak yang sama serta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun untuk menghindari perbedaan pandangan untuk suatu peraturan, menurut pendapat kami agar meminta surat penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak.