Perpanjangan PPH Final UMKM Oleh Pemerintah
Admin
Tax Update

Berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh  Pemerintah mengenai perpanjangan PPh Final UMKM, berikut hal-hal yang perlu  kami sampaikan:

1.         Dasar Hukum Sampai Dengan Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 55 Tahun  2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di  Bidang Pajak Penghasilan berbunyi:

Pasal 56

Ayat 1 dan 2

(1)  Atas penghasilan  dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri  yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang  bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak  Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar  0,5% (nol koma lima persen).

Pasal 59

Ayat (1)

Jangka  waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi  Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk  koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha  milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)  orang; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk  perseroan terbatas.

 

Ayat (2)

Penghitungan  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku  ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya  Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat  final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;

b. Bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan  usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1  (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,  jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun  Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

 Bahwa berdasarkan uraian ketentuan di atas, jangka  waktu pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah  7 (tujuh) Tahun dan berakhir pada tahun 2024.

2.    Kesimpulan

Berkaitan dengan  hal tersebut di atas, Pemerintah telah menyampaikan mengenai perpanjangan ini  melalui berbagai media sosial sejak akhir Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember  2024.

Bahwa pada Tahun  2025 pada tanggal 15 September 2025 diumumkan kembali melalui Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato bahwa PPh Final UMKM dengan  tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku sampai dengan tahun 2029 untuk  Wajib Pajak Orang Pribadi.

Artinya meskipun  pengumuman resmi dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian telah disampaikan, namun kepastian hukum tertinggi tetap  berada pada peraturan yang tertulis.

Oleh sebab itu,  kepastian hukum mengenai perpanjangan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang  Pribadi baru akan didapat setelah diterbitkannya peraturan yang memayungi  kebijakan tersebut.