.png)


Berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah mengenai perpanjangan PPh Final UMKM, berikut hal-hal yang perlu kami sampaikan:
1. Dasar Hukum Sampai Dengan Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan berbunyi:
Pasal 56
Ayat 1 dan 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Pasal 59
Ayat (1)
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Ayat (2)
Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
b. Bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan di atas, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 7 (tujuh) Tahun dan berakhir pada tahun 2024.
2. Kesimpulan
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah telah menyampaikan mengenai perpanjangan ini melalui berbagai media sosial sejak akhir Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2024.
Bahwa pada Tahun 2025 pada tanggal 15 September 2025 diumumkan kembali melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato bahwa PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku sampai dengan tahun 2029 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya meskipun pengumuman resmi dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah disampaikan, namun kepastian hukum tertinggi tetap berada pada peraturan yang tertulis.
Oleh sebab itu, kepastian hukum mengenai perpanjangan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi baru akan didapat setelah diterbitkannya peraturan yang memayungi kebijakan tersebut.